
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta pekerjanya dalam menghadapi proses hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris LBH PB PMII, Hari Sanjaya, menyusul penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Hari mengatakan proses hukum terhadap masinis perlu tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas keadilan. Menurutnya, LBH PB PMII siap memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta membantu penyusunan argumentasi hukum (legal reasoning) apabila diperlukan, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Terkait status hukum masinis, Hari menilai pertanggungjawaban pidana perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Berdasarkan doktrin Geen Straf Zonder Schuld, pekerja yang menjalankan tugas sesuai SOP dan asas kehati-hatian (duty of care) tidak sepatutnya langsung dipidana. Penegak hukum harus menguji peristiwa ini menggunakan teori kausalitas guna menilai apakah tindakan masinis merupakan conditio sine qua non atau terdapat faktor intervensi (intervening cause) pihak lain,” ujar Hari.
Menurut Hari, penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana perlu melihat secara menyeluruh hubungan antara perbuatan, kelalaian, akibat yang terjadi, serta faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dengan tetap memperhatikan prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Kami berkomitmen mendampingi PT KAI dan para pekerjanya agar seluruh proses hukum berjalan secara proporsional, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek masih berjalan. Polisi sebelumnya menyatakan bahwa penetapan masinis sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis alat bukti, termasuk mempertimbangkan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dengan demikian, status tersangka dalam proses hukum tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana selanjutnya bergantung pada proses hukum yang berlaku.