
JAKARTA — Founder Bentuk Hukum, Hari Sanjaya Siregar, menyoroti potensi tereduksinya hak politik rakyat dalam pembahasan perubahan aturan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Hal tersebut disampaikan Hari dalam Opening Speech Webinar Hukum Nasional bertajuk “Demokrasi Tanpa Ambang Batas: Implikasi Putusan MK soal Presidential Threshold” yang digelar Bentuk Hukum, Sabtu (3/10/2026).
Hari mengatakan putusan MK terkait presidential threshold pada dasarnya telah membuka ruang pencalonan presiden yang sebelumnya dinilai terlalu dibatasi oleh mekanisme politik partai.
Menurutnya, persoalan demokrasi kini bukan hanya terletak pada terbukanya pintu pencalonan presiden, tetapi juga pada bagaimana pembentuk undang-undang merumuskan aturan pemilu agar tidak kembali mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat.
“MK menyatakan presidential threshold itu di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena membatasi pilihan rakyat dan menyerahkan kunci pencalonan presiden kepada segelintir elite partai,” ujar Hari.
Ia kemudian menyoroti pembahasan RUU Pemilu di DPR yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik, khususnya terkait rencana penentuan ambang batas parlemen.
Hari menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari angka berapa persen ambang batas yang akan ditetapkan.
“Kalau 4 persen saja membuang belasan juta suara, maka pertanyaannya yang harus dijawab oleh pembentuk undang-undang bukan berapa naiknya, melainkan atas dasar apa suara-suara itu layak dibuang lebih banyak lagi,” katanya.
Hari merujuk pada hasil Pemilu 2024. Menurutnya, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terdapat lebih dari 17 juta suara sah yang berasal dari partai politik yang tidak lolos ke parlemen dan akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi.
Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap perubahan ambang batas harus memperhitungkan konsekuensinya terhadap representasi politik masyarakat.
“Tidak boleh ada suara sah yang dibuang tanpa alasan konstitusional yang meyakinkan,” tegasnya
Tiga prinsip
Dalam kesempatan tersebut, Hari menegaskan Bentuk Hukum tidak mengambil posisi untuk mendukung angka ambang batas tertentu.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah dasar konstitusional dalam setiap pembahasan mengenai hak politik rakyat. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap pembahasan mengenai pembatasan hak politik rakyat harus memiliki dasar yang dapat diuji.
Kedua, partai politik nonparlemen yang paling terdampak oleh ketentuan ambang batas harus didengar sebelum keputusan mengenai angka ditetapkan.
Ketiga, tidak boleh ada suara sah masyarakat yang kehilangan representasi tanpa alasan konstitusional yang kuat dan meyakinkan.
“Bentuk Hukum tidak berpihak pada angka satu, 4 atau 5 persen atau mungkin lebih. Tetapi kita berpihak pada tiga hal,” ujar Hari.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar yang juga menghadirkan Annisa Alfath, peneliti Perludem, dan Roqul Ma’arif Syam, yang membahas isu demokrasi, hukum tata negara, serta implikasi putusan MK mengenai presidential threshold.
Dalam sesi diskusi, Annisa Alfath juga menyoroti persoalan regenerasi politik ketika menanggapi pertanyaan peserta mengenai dominasi nama-nama elite dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ini mengindikasikan mesin partai politik yang masih belum bekerja optimal. Partai politik yang gagal untuk memunculkan nama-nama baru atau bahkan kader politiknya, tidak ada regenerasi di partai politik, dan tidak ada demokrasi di internal partai politik,” ujar Annisa.
Menurut Annisa, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan demokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan pemilu, tetapi juga perlu menyentuh mekanisme internal partai politik, terutama kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.
Webinar Bentuk Hukum tersebut kemudian menjadi ruang diskusi mengenai tantangan demokrasi pascaputusan MK, termasuk bagaimana memastikan perubahan hukum pemilu benar-benar memperluas partisipasi dan representasi politik masyarakat.