
JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menyoroti wacana pemberlakuan syarat minimal dua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Menurut Annisa, penerapan syarat tersebut berpotensi kembali membatasi ruang partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2029.
“Kalau misalkan sekarang kita baca di berita-berita, para pembentuk undang-undang sedang menggodok presidential threshold-nya bisa diakalin atau bagaimana. Sejauh ini katanya ada yang bilang presidential threshold memang dihapuskan, tapi ada syarat lain, yaitu minimal dua partai politik yang kemudian mengusulkan,” kata Annisa dalam Webinar Hukum Nasional yang digelar Bentuk Hukum.
Ia menilai, syarat minimal dua partai politik pada akhirnya dapat memiliki fungsi yang serupa dengan presidential threshold, meski mekanismenya tidak lagi secara eksplisit menggunakan persentase kursi DPR atau perolehan suara.
“Dua partai politik ini yang sudah ada di DPR saat ini, yang mana cuma delapan partai politik. Bagaimana kemudian partai politik yang belum memiliki kursi?” ujarnya.
Annisa mempertanyakan apakah skema tersebut dapat dianggap adil bagi partai politik peserta pemilu yang belum memiliki kursi di DPR.
Menurut dia, apabila hanya partai-partai tertentu yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres, maka ruang partai politik lain untuk menawarkan alternatif kepemimpinan nasional kembali tertutup.
“Apakah itu fair? Balik lagi kalau misalkan kita bilang soal hak konstitusional warga negara, itu harus dipenuhi,” kata Annisa.
Penghapusan threshold dinilai membuka alternatif
Annisa menjelaskan, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Ia mengatakan, penghapusan tersebut seharusnya dimaknai sebagai upaya membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon.
“Semangatnya adalah bukan lagi membatasi, tapi membuka seluas-luasnya bagi peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden maupun wakil presiden,” ujarnya.
Menurut Annisa, penghapusan ambang batas juga memberikan keuntungan bagi masyarakat karena membuka kemungkinan munculnya lebih banyak alternatif calon.
Annisa juga menanggapi kekhawatiran mengenai potensi membeludaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah presidential threshold dihapus.
Menurut dia, proses untuk menjadi peserta pemilu saja sudah memiliki persyaratan yang cukup berat bagi partai politik. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada pembatasan tambahan pada tahap pencalonan presiden.
Ia menyebut persyaratan kepengurusan dan kantor partai di berbagai tingkatan membutuhkan biaya dan sumber daya yang besar. Kondisi tersebut, menurut Annisa, sebenarnya sudah menjadi mekanisme penyaringan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
“Jadi kenapa harus dibatasi lagi untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden?” ujarnya.
Menurut dia, banyaknya calon tidak otomatis menjadi persoalan selama partai politik memiliki identitas politik yang kuat dan mampu menawarkan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kenapa harus takut kalau memang partai politiknya dikenal oleh masyarakat, punya party ID yang kuat, partai politik ini dekat dengan masyarakat?” katanya.
Bagi Annisa, penghapusan presidential threshold seharusnya menjadi momentum untuk memperluas pilihan politik masyarakat sekaligus mendorong partai politik memperbaiki kaderisasi dan memperkuat hubungan dengan pemilih.