Oleh: Hari Sanjaya Siregar
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini bukan sekadar norma hukum, melainkan amanat konstitusi yang menempatkan sumber daya alam sebagai instrumen kesejahteraan publik. Namun, setelah hampir delapan dekade kemerdekaan, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah tata kelola sumber daya alam Indonesia telah benar-benar menghadirkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat atau justru masih terjebak pada ukuran-ukuran ekonomi yang bersifat administratif semata.
Dalam praktiknya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam sering kali diukur melalui besarnya investasi, peningkatan ekspor, dan penerimaan negara. Padahal, menurut pemikiran Mohammad Hatta sebagai salah satu perumus Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan semata akumulasi keuntungan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam seharusnya juga mencakup penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi, pemerataan manfaat ekonomi, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 telah menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak hanya berarti kewenangan membuat regulasi, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan. Artinya, negara tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin, melainkan harus memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, kehadiran negara harus diwujudkan melalui penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain aspek kesejahteraan, pengelolaan sumber daya alam juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan. Prof. Emil Salim mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan lingkungan pada akhirnya akan mengorbankan generasi mendatang. Karena itu, amanat Pasal 33 UUD 1945 perlu dibaca secara utuh bersama Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Eksploitasi sumber daya alam yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi meninggalkan kerusakan ekologis sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusi.
Sudah saatnya Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam dengan menjadikan kemakmuran rakyat sebagai tolok ukur utama. Kekayaan alam bangsa ini tidak boleh hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah konstitusional yang harus dikelola secara berdaulat, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat sebagai pemegang hak sejati atas kekayaan bangsa.