
JAKARTA — Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Hari Sanjaya Siregar, mendorong Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.
Hari menilai, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, masa depan generasi muda, serta tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Persoalan narkoba tidak cukup dijawab dengan pernyataan keprihatinan. Kita membutuhkan kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat, arah pelaksanaan yang jelas, dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Hari Sanjaya Siregar.
Menurutnya, gagasan pembentukan Perda perlu dibahas secara serius agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada komitmen normatif, tetapi memiliki arah pelaksanaan dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, kajian hukum dan kebijakan diperlukan sebelum rancangan regulasi disusun.
Hari juga menilai, kebijakan penanganan narkotika perlu mencakup upaya pencegahan, edukasi masyarakat, koordinasi antarlembaga, serta dukungan terhadap rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan.
“Perda harus dirancang secara cermat, baik dari aspek kewenangan pemerintah daerah, substansi pengaturan, maupun mekanisme implementasinya. Penegakan hukum juga harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan membedakan penanganan jaringan peredaran gelap dengan penanganan korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selain substansi regulasi, Hari menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan Perda. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka ruang dialog yang melibatkan akademisi, organisasi bantuan hukum, organisasi kepemudaan, aparat penegak hukum, tenaga rehabilitasi, dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan narkotika.
Menurutnya, partisipasi berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang disusun mempertimbangkan aspek hukum, sosial, pencegahan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Sebagai bentuk kontribusi, Hari menyatakan LBH PB PMII siap terlibat dalam kajian yuridis, penyusunan rekomendasi kebijakan, diskusi publik, edukasi hukum, serta pengawalan proses pembentukan regulasi sesuai kapasitas dan kewenangan lembaga.
“Kami tidak ingin hanya memberikan komentar dari luar. LBH PB PMII siap mengambil bagian melalui kajian yuridis, penyampaian masukan tertulis, diskusi publik, dan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Gubernur Sumatera Utara membuka ruang komunikasi agar gagasan tersebut dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait. Namun, menurutnya, usulan pembentukan Perda tetap perlu melalui kajian yang matang untuk memastikan kebutuhan regulasi, ruang lingkup pengaturan, dan bentuk kebijakan yang tepat.
Hari juga mendorong agar kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dilengkapi dengan peta jalan pelaksanaan, pembagian tugas antarlembaga, indikator keberhasilan, serta evaluasi berkala. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya dilihat dari jumlah penindakan, tetapi juga dari upaya pencegahan, perlindungan generasi muda, dan akses rehabilitasi.
“Sebagai putra Sumatera Utara dan bagian dari lembaga bantuan hukum, saya ingin berkontribusi memastikan kebijakan publik dibangun di atas landasan hukum yang kuat dan kepentingan masyarakat. Kami siap berdiskusi, memberikan masukan, dan bersama-sama mengawal agenda ini sesuai kapasitas masing-masing,” tutup Hari Sanjaya Siregar.
Hingga naskah ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai usulan tersebut. Karena itu, gagasan pembentukan Perda ini masih merupakan dorongan yang disampaikan Hari Sanjaya Siregar dan belum dapat dinyatakan sebagai kebijakan resmi pemerintah.