
JAKARTA — Akademisi hukum tata negara Rockyul Ma’arif Syam menyoroti wacana pemberlakuan syarat minimal dua fraksi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Rockyul menyampaikan pandangan tersebut dalam Webinar Hukum Nasional yang digelar Bentuk Hukum dengan tema “Demokrasi Tanpa Ambang Batas: Implikasi Putusan MK soal Presidential Threshold”.
Menurut Rockyul, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Ia menilai, setelah ambang batas tersebut dihapus, muncul tantangan baru ketika pembentuk undang-undang justru merancang mekanisme lain yang kembali membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
“Gagasan untuk minimum dicalonkan oleh dua fraksi ini akan bertentangan dengan Putusan 62/2024,” kata Rockyul dalam pemaparannya.
Hak partai politik dan kedaulatan pemilih
Rockyul mengatakan, persoalan ambang batas pencalonan presiden tidak hanya berkaitan dengan teknis pencalonan, tetapi juga menyangkut kedaulatan rakyat dan hak partai politik untuk berkontestasi.
Ia merujuk pada Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut tidak secara eksplisit mengatur ambang batas pencalonan.
Pengaturan lebih lanjut memang diberikan kepada undang-undang. Namun, menurut Rockyul, persoalannya terletak pada siapa yang membentuk undang-undang tersebut.
“Undang-undang itu disusun oleh DPR dan pemerintah. Jadinya apa kata partai politik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai desain aturan pencalonan presiden harus tetap memperhatikan hak politik partai peserta pemilu serta kedaulatan pemilih. Rockyul juga menilai salah satu persoalan dari ambang batas pencalonan sebelumnya adalah penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar pencalonan presiden pada pemilu berikutnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kedaulatan pemilih pada pemilu yang sedang berlangsung karena konfigurasi pemilih dan partai politik dapat berubah.
Tak perlu takut banyak kandidat
Rockyul juga menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya banyak pasangan calon setelah ambang batas pencalonan presiden dihapus.
Menurut dia, jumlah kandidat yang banyak tidak dengan sendirinya menjadi persoalan demokrasi.
Ia mengatakan, salah satu konsekuensi sistem multipartai dalam sistem presidensial memang adanya potensi fragmentasi politik. Namun, membatasi jumlah kandidat secara ketat juga dapat menghilangkan karakter multipartai dalam demokrasi.
“Kalau kita misalnya logikanya bisa macam-macam, yang terpenting jangan calon tunggal,” ujarnya.
Menurut Rockyul, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana partai politik memperkuat identitas, kaderisasi, dan kedekatannya dengan masyarakat. Ia menilai partai dengan party ID atau tingkat keterikatan pemilih yang kuat tidak semestinya khawatir menghadapi banyak alternatif kandidat.
Soroti kaderisasi partai
Selain desain pencalonan, Rockyul menilai persoalan kaderisasi partai politik juga perlu menjadi perhatian.
Ia mengingatkan agar partai politik tidak sekadar mengambil figur dari luar untuk kemudian dijadikan calon presiden, sementara proses kaderisasi internal tidak berjalan optimal. Menurutnya, kaderisasi penting untuk memastikan partai mampu melahirkan calon pemimpin yang memiliki keterikatan dengan ideologi dan basis politik partainya.
“Jangan sampai parpol itu ngatrol orang lain dari luar partainya itu dikandidasikan menjadi calon presiden. Di sinilah pentingnya kaderisasi partai,” katanya
Rockyul juga menekankan pentingnya pengawasan masyarakat sipil terhadap proses politik, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga proses negosiasi dan lobi politik di parlemen.
Menurut dia, masyarakat sipil perlu memastikan bahwa perubahan desain pemilu tidak hanya menjadi hasil kesepakatan elite politik, tetapi tetap berpijak pada kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat.